Pelarian Pasutri Ini Berakhir di Jeruji Besi

- Rabu, 3 Juli 2019 | 14:43 WIB
ANTARA/Fianda Rassat
ANTARA/Fianda Rassat

NK (41) dan istrinya TSM (44) tidak bisa kabur lagi dari pengejaran polisi. Setelah enam bulan melarikan truk trailer, Mapolres Kelapa Gading berhasil menangkap pasangan suami istri ini dari tempat persembunyian.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Kumontoy menjelaskan kasus ini berawal dari 25 November 2018 lalu, saat itu kedua tersangka diperintahkan perusahaan untuk mengirimkan barang ke daerah Cikande, Tangerang.

Namun saat perusahaan tempat mereka bekerja ingin mengantar besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau, ternyata truk tersebut tidak kembali setelah mengantar barang dari Tangerang.

"Mobil truk ini harusnya dikembalikan ke perusahaan, tapi tersangka membawa ke daerah Prabumulih di Palembang untuk kemudian dijual terpisah," kata Jerrold.

Setelah dilakukan penyelidikan selam aenam bulan, akhirnya kedua tersangka ditangkap di daerah Prabumulih, Palembang.

Perusahaan yang melapor mengalami kerugian sekitar Rp500 Juta. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X