Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, izin FPI tak akan diperpanjang pemerintah apabila menolak ideologi bangsa, Pancasila. Syarat ini tak hanya berlaku untuk FPI, tapi juga untuk semua organisasi.
"Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai, selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan. Tapi kalau dia menolak Pancasila, pasti tidak bisa," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa.
JK menambahkan, syarat untuk tunduk kepada Pancasila berlaku untuk semua organisasi lain. Pemerintah tak pernah membeda-bedakan.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi, ini kan negara demokrasi. Kalau FPI itu memenuhi syarat, katakanlah 10 syarat, boleh; (kalau) tidak memenuhi, ya tidak boleh," katanya.
Sebelumnya, izin FPI sebagai ormas telah habis per tanggal 20 Juni lalu. Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri.