Kepolisian Resos Kota (Polresta) Palembang menetapkan pria berinisial AS sebagai tersangka baru dalam kasus kekerasan saat masa orientasi siswa (MOS) di SMA Taruna Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah menyebut AS merupakan siswa senior di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil pengakuan saksi dan pra-rekontruksi, AS diketahui memukul perut korban WJ. Pemukulan ini diduga karena WJ tak bisa mengikuti instruksi tersangka.
"AS memukul Wiko sebanyak tiga kali di bagian perut saat proses pembinaan mental," kata Didi dalam keterangan pers di Palembang, Jumat (9/8/2019).
Polisi mengungkapkan, pukulan tersebut membuat usus korban terlilit dan terpaksa mendapat perawatan intensif selama tujuh hari di Rumah Sakit Charitas sebelum meninggal dunia.
Masih di Bawah Umur
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AS tak ditahan polisi karena masih di bawah umur, yaitu 16 tahun. Tersangka hanya diminta untuk wajib lapor.
"Tersangka juga mendapat pendampingan," ujar Didi.
Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal pidana penganiayaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polresta Palembang sudah menetapkan pembina SMA Taruna berinisial OFA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang membuat Delwyn Beri Jerindo meninggal dunia.