Bareskim Polri Sita 37 Kg Sabu Asal Malaysia

- Selasa, 11 Juni 2019 | 16:24 WIB
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Enam warga negara Malaysia dan 37 kg paket narkoba yang akan diselundupkan ke Indonesia dengan kapal pesiar melalui jalur laut ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Keempatnya ditangkap di Kapal Karenliner, sebuah pesiar mewah berbendera Malaysia saat merapat di Dermaga Batavia Marina, kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/6/2019).

Para tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM, yang memiliki peran berbeda-beda dalam penyelundupan ini.

"Ada yang sebagai nakhoda kapal, ada yang sebagai pengendali, dan memindahkan sabu-sabu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar.

Krisno mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berbeda dengan kasus-kasus pengungkapan sebelumnya yang menggunakan kapal ikan sebagai moda transportasi penyelundupan.

Kali ini paket sabu-sabu dibawa oleh para penyelundup dengan kapal pesiar mewah produksi tahun 2013 buatan Prancis yang harganya mencapai Rp7 miliar.

"Biasanya menggunakan modus kapal ikan, bukan kapal pesiar," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapal Karenliner sengaja disewa untuk mengangkut paket sabu-sabu dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia.

"Sabu-sabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial HA. HA masih buron," katanya.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu seberat 37 kg ini dibungkus dengan kemasan teh cina sebanyak 37 bungkus dengan masing-masing berbobot 1 kg dan disimpan di dalam dua koper berwarna hitam. Koper tersebut disembunyikan di dapra kapal.

Selain empat orang yang ditangkap di kapal, penyidik juga menangkap IKZ di Dermaga Marina. IKZ perannya menjemput paket sabu-sabu dari kapal setelah kapal tiba di Jakarta.

Pada hari yang sama, penyidik juga meringkus sang pengendali jaringan, yakni MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta.

Krisno mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia, khususnya yang rawan untuk menyelundupkan narkoba, seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Terhadap para tersangka, dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X