Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Menkominfo Bilang Begini

- Jumat, 6 Desember 2019 | 18:08 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah dengan Dewan Pengawas dengan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12). (Antara/Galih Pradipta)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah dengan Dewan Pengawas dengan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12). (Antara/Galih Pradipta)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung ambil tindakan terkait kisruh yang terjadi di internal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Politisi Partai Nasdem itu memanggil Dewan Pengawas dan Direksi LPP TVRI, termasuk Direktur Utama Helmy Yahya. Pertemuan dilakukan di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/12), tetapi secara terpisah.

Johnny menyebut, kisruh manajemen merupakan masalah internal TVRI. Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan internal TVRI.

"Selesaikan internal karena TVRI punya tugas besar, harus diselamatkan, harus maju. TV penyiap publik transmisi kebijakan negara untuk kepentingan publik. Bukan stasiun TV yang berada di lingkungan komersial semata," kata Johnny dalam konferensi pers setelah pertemuan.

Masalah Internal TVRI

Dia kemudian membantah pertemuan yang dilakukan sebagai bentuk mediasi. Johnny juga tak mau mengungkapkan apa yang menjadi pemicu hingga Dewas LPP TVRI menonaktifkan Helmy Yahya.

-
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah dengan Dewan Pengawas dengan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12). (Antara/Galih Pradipta)

"Belum bisa saya sampaikan ke publik karena masalah ini perlu diselesaikan internal dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, Dewas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut. Posisinya kemudian digantikan Supriyono yang didapuk sebagai pelaksana tugas harian.

Keputusan itu ditentang Helmy Yahya yang menyebut dirinya masih Dirut TVRI yang sah. Dia juga menegaskan, surat keputusan yang dikeluarkan Dewas LPP TVRI cacat hukum dan tak berdasar. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X