Pakar: Cuitan Novel Soal Ustadz Maaher Hanya Pendapat Bukan Provokasi

- Minggu, 14 Februari 2021 | 11:37 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai cuitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi merupakan pendapat bukan provokasi apalagi hoaks.

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Suparji dikutip Antara, Minggu (14/2/2021).

Suparji meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Dia menambahkan, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi karena perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa, KBRI Tokyo: Tidak Ada Korban WNI

Menurut dia, setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.

 

"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," tegas Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) tersebut.

Suparji berharap, polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal. Konsep presisi, kata dia, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," ucap dia.

Sebelumnya, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel ke Bareskrim Polri lantaran dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter Novel yang mengomentari wafatnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X