Polemik UU Ciptaker, Pakar Hukum: Banyak yang Kecewa dan Protes

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:48 WIB
Aksi unjuk rasa menolaj undang-undang cipta kerja beberapa waktu lalu di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Aksi unjuk rasa menolaj undang-undang cipta kerja beberapa waktu lalu di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Undang-undang Cipta Kerja (ciptaker) atau Omnibus Law akhir-akhir ini menarik perhatian pasca disahkan oleh DPR dan membuat demo di berbagai wilayah di Indonesia. Pakar hukum menilai dengan tertutupnya proses pembuatan UU itu hingga disahkan membuat masyarakat banyak yang kecewa hingga menuai aksi protes.

Pakar Hukum Tata Negara Budi Darmono mengatakan dirinya tidak bisa mengkritisi dengan detail soal pasal-pasal di UU Cipta Kerja karena sempat ada berbagai versi draf UU itu. Namun, dia menyebut banyak masyarakat yang kecewa pasca disahkan UU tersebut.

"Prosesnya kan kurang transparan, bagaimana saya tahu itu cacat atau tidak yang saya tahu banyak yang kecewa dan protes," kata Budi saat dihubungi Indozone, Sabtu (24/10/2020)

Dia menyebut banyak versi draf-draf dari UU tersebut. Mengenai isi UU itu, dia belum berani berkomentar terkait ada atau tidaknya pasal yang bertentangan dengan UUD 45.

"Halamannya 1035 kalau mau mempelajari per klaster karena isinya terlalu banyak mencakup banyak bidang. Saya sendiri sekarang belum bisa menyatakan pendapat pasal mana yang bertentangan dengan UUD 45, sekarang publik sedang mempelajarinya," beber Budi.

Selain itu memang sudah banyak masyarakat yang mencoba menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia menyebut gugatan yang seharusnya dilakukan harus berdasarkan isi pasal per pasal dan bukan mengenai proses pembuatan UU yang melanggar 

"Prosedur pembuatan UU diatur oleh UU, bukan oleh UUD 45. MK tugasnya memeriksa apakah suatu UU bertentangan dengan UUD 45. Jadi kalau mau menggugat suatu UU di MK sebaiknya yang digugat substansi atau pasal UU itu apakah ada yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 45 bukan prosedur pembuatan UU," pungkas Budi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X