Jelang Perayaan Natal, Ratusan Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

- Kamis, 24 Desember 2020 | 19:51 WIB
Ilustrasi (Pexels/ RODNAE Productions)
Ilustrasi (Pexels/ RODNAE Productions)

Menjelang perayaan natal 2020 sebanyak 370 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi dan dua diantaranya langsung dibebaskan pada Kamis (24/12/20).

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Krismono bahwa peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

"Para narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling pendek 15 hari," kata Krismono seperti dilansir Antara pada Kamis (24/12/20).

Krismono menjelaskan bahwa remisi ini hanya berlaku untuk narapidana yang beragama Nasrani. WBP yang berhak mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat administratif terlebih dahulu.

"Mereka yang mendapatkan remisi berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai Natal 2020," katanya.

Selain perayaan natal, remisi khusus lainnya juga diberikan saat perayaan Idulfitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

"Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan di beberapa lapas atau rutan," ujar Krismono.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Hanibal menilai banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim makin baik.

Hanibal mengungkap bahwa hal itu sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang makin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama tahun ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ujar Hanibal.

Hanibal mengatakan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Dengan demikian, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya.

Hanibal juga menambahkan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana.

Jika narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari, jika 12 bulan atau lebih pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X