Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 18:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Hasil gelar perkara kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice berujung penetapan tersangka. Selain Djoko Tjandra yang menjadi tersangka, Bareskrim Polri juga menetapkan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara kasus red notice ini menghasilkan nama tersangka baru. Tersangka pertama yakni Djoko Tjandra dan TS sebagai pemberi upeti atau janji.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra)," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Untuk penerima dari upeti atau janji itu, ada dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua jenderal itu antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Selaku penerima itu saudara PU dan kedua saudara NB," ungkap Argo.

Seperti diketahui, kasus hilangnya red notice atas nama Djoko Tjandra membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Kapolri juga mencopot eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X