Terungkap! Bu Kades Rini Kusmayati yang Berzina dengan Berondong, Sedang Proses Cerai

- Selasa, 23 Maret 2021 | 13:16 WIB
Eko Martono dan Rini Kusmayati (Istimewa)
Eko Martono dan Rini Kusmayati (Istimewa)

Fakta baru terungkap terkait kasus Bu Kades Wotgalih, Rini Kusmayati (38) yang berselingkuh dengan stafnya bernama Sujono alias Salam (35), ternyata sedang dalam proses cerai dari suaminya, Eko Martono.

Hal itu disampaikan lansung oleh Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Endy Purwanto, yang mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Eko, perceraian itu dilakukan karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Orang ketiga itu tak lain adalah Sujono.

Seperti yang diketahui, dugaan perselingkuhan Rini dengan Sujono itu dibongkar oleh Eko ketika membuntuti istrinya keluar rumah seorang diri, Minggu (21/3/2021).

Eko yang sudah mengendus aroma perselingkuhan istrinya, mengikuti Rini dari belakang dengan sepeda motor, sampai ke depan sebuah rumah yang ada di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Rini langsung masuk ke dalam rumah itu, dan mengunci pintunya dari dalam. 

Sementara itu, Eko yang semakin curiga dengan istrinya lantas memanggil warga sekitar dan mendobrak pintu rumah tersebut. 

Benar saja, Rini dan Sujono ditemukan dengan keadaan tanpa busana saat sedang berada di dalam kamar rumah tersebut.

Saat penggerebekan, Sujono pun mencoba kabur lewat pintu depan, sedangkan Rini kabur melalui pintu belakang.

Beruntung, keduanya berhasil diamankan warga, dan Sujono bahkan sempat mendapatkan beberapa perlakuan kasar dari warga karena ngotot hendak kabur.

Polsek Nguling yang langsung datang ke lokasi pun langsung mengamankan Rini dan Sujono, serta mengamankan beberapa barang bukti, berupa sepeda motor dan seprai serta selimur di kamar. 

Kini kasus tersebut pun sedang dalam penyelidikan pihak Polres Pasuruan Kota.

Akibat perbuatannya itu, kini Rini Kusmiyati yang baru satu tahun menjabat sebagai Kepala Desa Wotgalih terancam dipecat dan dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X