Ini Kata Pakar Soal UU Karantina Kesehatan yang Disinggung saat Anies Terapkan PSBB Total

- Jumat, 11 September 2020 | 13:25 WIB
Gubernur Anies Baswedan. (Instagram @dkijakarta)
Gubernur Anies Baswedan. (Instagram @dkijakarta)

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta seperti awal pandemi. Bahkan politikus Nasdem sekaligus mantan Dubes Indonesia untuk Polandia menyebut hak menentukan PSBB bukan terletak pada Gubernur melainkan menteri.

Indozone pun mencoba menghubungi salah satu pakar hukum tata negara,  Budi Darmono untuk dimintai tanggapannya persoalan itu. Menurutnya dalam kondisi pandemi seperti ini, suatu kebijakan tidak harus terlalu kaku.

"Dalam kondisi darurat seperti ini tidak bisa ditafsirkan terlalu kaku. Menurut saya penentuan PSBB yang dilakukan Gubernur tidak masalah," ujarnya, Jumat (11/9/2020).

Dalam hal ini Budi menjelaskan, pejabat atau menteri dapat menyerahkan mandat terkait PSBB ke Gubernur atau Walikota terkait. Dengan begitu setingkat Gubernur-pun bisa menentukan kapan PSBB dimulai atau berhenti.

"Pada dasarnya pejabat boleh mendelegasikan kewenangan kepada pejabat dibawahnya," beber Budi.

Lebih jauh Budi mengatakan memang UU Kesehatan mengatur jika Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan PSBB. Namun, aturan itu dapat dilonggarkan karena Gubernur atau Walikota lebih mengetahui wilayahnya dibanding Menteri.

"Memang itu kewenangan Menteri. Kalau itu kemudian ditetapkan Gubernur berarti ada pendelegasian wewenang kepada Gubernur. Memang yang paling memahami kondisi daerah adalah Gubernur, sudah tepat ada pendelegasian wewenang kepada Gubernur, bahkan kalau perlu kepada Walikota atau Bupati," pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, seorang politikus partai Nasdem sekaligus mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha memberikan tanggapan terkait keputusan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB. 

Dalam status Facebook-nya, Peter mengatakan, sebenarnya yang mempunyai hak menentukan PSBB adalah Menteri, bukan Gubernur. Hal ini merujuk secara rinci dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X