Kemenkumham: Penyusunan RUU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak dan Transparan

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:37 WIB
  Tangkapan layar Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin dalam jumpa pers secara daring bertajuk
Tangkapan layar Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin dalam jumpa pers secara daring bertajuk

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan). Mulai itu dari kementerian dan lembaga, akademisi, pengusaha, hingga serikat pekerja atau buruh.

Hal itu disampaikan oleh Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin dalam jumpa pers secara daring bertajuk "Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10/2020).

"Pembahasan itu tidak hanya di kalangan pemerintahan baik dengan kementerian dan lembaga tetapi juga dengan kalangan akademisi," ujarnya, dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2020).

"Dan karena substansi dari rancangan undang-undang tentang cipta kerja ini juga terkait dengan ketenagakerjaan maka pembahasan substansi ini juga melibatkan para serikat pekerja dan juga para pengusaha dalam sesi atau bentuk tripartit pembahasan," sambungnya.

Di sisi lain, Nasrudin kembali menjelaskan bahwa penyusunan RUU Ciptaker telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, penyusunan RUU Ciptaker juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ini memang prosedur yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ucap Nasrudin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X