Bupati Blora Djoko Nugroho dangdutan tanpa masker bersama PNS wanita.
Bupati Blora, Djoko Nugroho dipastikan tak akan mendapat sanksi usai videonya dangdutan saat kondangan viral di media sosial.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Blora, Joko Sulistyono, Djoko tidak melanggar protokol kesehatan meskipun dalam videonya yang viral Djoko terlihat tidak memakai masker.
Seperti diketahui, dalam videonya yang beredar luas di media sosial, Djoko tampak berjoget ria mengikuti irama musik dangdut di sebuah hajatan pernikahan di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Djoko tampak begitu senang berjoget sambil bernyanyi. Dia juga terlihat berjoget bersama seorang ASN wanita.
Pria yang akrab disapa Kokok itu mengaku datang ke acara pernikahan itu dengan maksud memeriksa para tamu undangan, apakah pakai masker atau tidak.
Tingkah Djoko ini sendiri sebelumnya sudah diketahui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar bilang kalau Djoko seharusnya malu sebagai bupati.
Adapun Djoko Nugroho lahir di Blora, Jawa Tengah, 25 Mei 1963. Dia adalah Bupati Blora yang menjabat pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Dikutip dari laman Pemkab Blora, Djoko Nugroho lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988.
Setelah itu ia pernah menjabat sebagai Komandan Peleton di Balikpapan, Pasi Intel Balikpapan, Dansat A Balakpam Pusintel AD Jakarta, Kasubdpmilum Pusdik Intel Kodiklat Bogor, Danyonif 113/JS, Bireun, Pabandya Kumtal Tibprod Spresdam IM Aceh, Katim Gumil Rindam IV/DIP Magelang, Kasiops Rem 072 PKM Yogyakarta, Dandim 0720 Rembang.
Selain itu, Djoko juga pernah menjalani pendidikan di Seskoad pada tahun 2005.