Bupati Blora Djoko Nugroho Bebas Sanksi Usai Dangdutan Tanpa Masker dengan ASN Wanita

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Bupati Blora Djoko Nugroho dangdutan tanpa masker bersama PNS wanita.
Bupati Blora Djoko Nugroho dangdutan tanpa masker bersama PNS wanita.

Bupati Blora, Djoko Nugroho dipastikan tak akan mendapat sanksi usai videonya dangdutan saat kondangan viral di media sosial.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Blora, Joko Sulistyono, Djoko tidak melanggar protokol kesehatan meskipun dalam videonya yang viral Djoko terlihat tidak memakai masker.

Seperti diketahui, dalam videonya yang beredar luas di media sosial, Djoko tampak berjoget ria mengikuti irama musik dangdut di sebuah hajatan pernikahan di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Djoko tampak begitu senang berjoget sambil bernyanyi. Dia juga terlihat berjoget bersama seorang ASN wanita. 

Pria yang akrab disapa Kokok itu mengaku datang ke acara pernikahan itu dengan maksud memeriksa para tamu undangan, apakah pakai masker atau tidak.

Tingkah Djoko ini sendiri sebelumnya sudah diketahui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar bilang kalau Djoko seharusnya malu sebagai bupati.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Satpol PP Tegaskan Tak Ada Sanksi ke Bupati Blora yang Viral Dangdutan Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Joko Sulistyono, memastikan tak ada sanksi bagi Bupati Blora Djoko Nugroho yang viral dangdutan di hajatan warga. Joko menyebut sang bupati tak melanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. "Tidak ada (sanksi), karena Pak Bupati sebenarnya pakai masker dan dilepas karena permintaan sambutan dan menyanyi dari yang punya hajat. Dan setelah itu Pak Bupati memakai maskernya kembali," kata Joko melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (17/10/2020). Pernyataan Joko itu menjawab pertanyaan apakah akan ada sanksi bagi Bupati Blora Djoko Nugroho soal dangdutan di hajatan warga di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, tersebut. Kemudian saat disinggung apakah hal yang sama akan berlaku kepada masyarakat, jika kedapatan bernyanyi dan berjoget tanpa masker dan tak jaga jarak seperti bupati cukup minta maaf, Joko menyebut selama ini pihaknya melakukan operasi yustisi bagi warga yang tidak pakai masker. Sedangkan warga yang membawa masker tapi tidak dipakai atau cara pakainya tidak benar, petugas hanya sebatas memberi peringatan. "Selama ini saat operasi gakkum yang kena sanksi kan masyarakat yang tidak pakai masker. Dan yang bawa tapi tidak dipakai atau cara makainya tidak benar cukup diingatkan petugas," sebut Joko. Diketahui, video Bupati Blora Djoko Nugroho asyik dangdutan tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial. Menuai kritik dan desakan pemberian sanksi, Djoko akhirnya meminta maaf atas perilakunya itu. Kokok, sapaan Djoko, awalnya enggan disebut membuat gaduh atas aksinya berjoget dan bernyanyi tanpa memakai masker dan tak jaga jarak di acara hajatan itu. "Gaduh kenapa? Siapa bilang saya nggak memakai masker. Tanya itu yang punya gawe (hajat)," kata Kokok, saat dihubungi detikcom, Senin (12/10). Kokok, lantas menceritakan kronologi kejadian itu. Bahwa saat itu, Senin (12/10) sekitar pukul 10.30 WIB, dia datang di sebuah acara pernikahan. "Saya datang saya melihat ada beberapa masyarakat yang tidak pakai masker, ajudan saya suruh ambil masker. Ambil masker dibagikan. Terus terang saya pengin ngecek protokol kesehatan

A post shared by ???????????????????????????????????? (@ndorobeii) on

Adapun Djoko Nugroho lahir di Blora, Jawa Tengah, 25 Mei 1963. Dia adalah Bupati Blora yang menjabat pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Dikutip dari laman Pemkab Blora, Djoko Nugroho lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988. 

Setelah itu ia pernah menjabat sebagai Komandan Peleton di Balikpapan, Pasi Intel Balikpapan, Dansat A Balakpam Pusintel AD Jakarta, Kasubdpmilum Pusdik Intel Kodiklat Bogor, Danyonif 113/JS, Bireun, Pabandya Kumtal Tibprod Spresdam IM Aceh, Katim Gumil Rindam IV/DIP Magelang, Kasiops Rem 072 PKM Yogyakarta, Dandim 0720 Rembang. 

Selain itu, Djoko juga pernah menjalani pendidikan di Seskoad pada tahun 2005.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X