Dishub DKI Jakarta: Mudik Lokal Jangan, Mudik Virtual Boleh!

- Senin, 18 Mei 2020 | 14:58 WIB
Ilustrasi mudik lokal saat PSBB (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi mudik lokal saat PSBB (INDOZONE/Arya Manggala)

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus gencar mengimbau larangan keluar masuk ke wilayah Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dishub DKI Jakarta mengatakan memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota ini telah tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.?

"Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta," tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta dikutip Indozone, Senin (18/5/2020).

Lewat unggahan itu, Dishub DKI Jakarta meminta sekaligus mengimbau masyarakat harus mengetahui terkait adanya kebijakan tersebut. Karena itu, warga pun diminta untuk memiliki surat izin yang telah ditentukan Pemprov DKI agar bisa masuk dan sebaliknya ke Jakarta.

"Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.

"Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!?," kata Dishub DKI Jakarta lagi.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memang memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayahnya dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020.

Pada Pergub ini diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran.

Kemudian petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X