Wakil Ketua MPR Nilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kebutuhan Mendesak

- Kamis, 3 Desember 2020 | 23:38 WIB
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Photo/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Photo/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan mendesak dan untuk menjadikannya undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.

"Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Lestari Moerdijat, dilansir dari Antara, Kamis (3/12/2020).

Ia juga mengatakan setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan mau pun laki-laki.

Baca juga: Kadinkes Hingga Kadishub DKI Diperiksa Polda Metro Lagi Terkait Kasus Hajatan HRS

Sementara itu, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.

Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya. Selain menjangkau pelaku, ia menilai yang terpenting adalah terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X