KPK Eksekusi Mantan Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin

- Kamis, 18 Juni 2020 | 11:21 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Tersangka mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan, dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Dolly yang merupakan terpidana kasus suap distribusi gula, divonis 5 tahun penjara.

"Atas pelaksanaan putusan tersebut, terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," sambungnya.

-
Mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain divonis 5 tahun penjara, Dolly juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Uang sebesar Rp3,55 miliar itu diterima Dolly melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. Atas tindakannya, Dolly divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X