Ngaku Jual Istri Karena Himpitan Ekonomi, Ternyata Istri Pria Ini Libidonya Kelewat Tinggi

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:02 WIB
SDM (kiri) menjual istrinya, SK (kanan) dengan alasan himpitan ekonomi karena Pandemi Corona. (Foto: Istimewa)
SDM (kiri) menjual istrinya, SK (kanan) dengan alasan himpitan ekonomi karena Pandemi Corona. (Foto: Istimewa)

Motif SDM (35), seorang suami di Gresik yang menjual istrinya untuk layanan seksual, ternyata bukan karena himpitan ekonomi akibat tak punya pekerjaan karena dampak Pandemi Corona.

Saat diperiksa di Mapolrestabes Surabaya, SDM mengakui kalau sebenarnya dia menjual istrinya karena desakan istrinya, yang tidak puas dengan permainan SDM di ranjang. Sang istri, kata SDM, libidonya kelewat tinggi dan dia tidak sanggup mengimbanginya, hingga minta dicarikan lelaki lain sebagai pemuas.

Namun, daripada sekadar cuma-cuma, SDM dan istrinya kompak mematok tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. SDM memasarkan istrinya melalui grup Facebook.

"Istri saya libidonya tinggi, minta dicarikan pelanggan," ujar SDM, Jumat (19/6/2020).

Selain itu, SDM mengaku melacurkan istrinya bukan karena kemauannya sendiri, melainkan desakan istrinya. Oleh istrinya, SDM mengaku sering dihina karena tak mampu menafakahi.

"Saya sebenarnya gak ada niat (jual istri). Istri saya yang mendesak, karena kami terdesak ekonomi. Saya sering diejek istri karena gak bisa kasih nafkah," kata SDM.

Perbuatan SDM ini begitu miris karena dia sudah membangun bahtera rumah tangga selama 11 tahun dan dikarunia dua anak. 

Tak butuh waktu lama sejak mengiklankan istrinya di sebuah grup Facebook, ada seseorang yang berminat. Setelah sepakat dengan tarif, SDM lantas mengantarkan istrinya ke hotel yang telah disepakati dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali ejakulasi.

SDM lantas ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya saat tengah bertransaksi dengan pelanggan, di salah satu kamar hotel melati yang ada di Jalan Mastrip,  Karang Pilang, Surabaya. 

Dari penangkapan SDM, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu telepon genggam, serta pakaian dalam istrinya. SDM bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau 296 KUHP atau 506 KUHP.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian  Satrio Utomo mengatakan, perbuatan SDM ini ternyata bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah berlangsung sejak 2019. Istrinya dibanderolnya dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main. Fakta ini sekaligus menggugurkan dalih tersangka yang mengaku menjual istri karena kesulitan ekonomi karena Pandemi Corona.

"Tersangka telah kami amankan. Yang bersangkutan menawarkan istrinya untuk layanan seksual," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X