Ganjal ATM di 30 Lokasi, Sindikat Ini Diciduk Polda Metro

- Jumat, 19 Juni 2020 | 13:17 WIB
Konferensi pers 3 kasus kriminal menonjol di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers 3 kasus kriminal menonjol di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pencuri dengan modus ganjal mesin ATM. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini sudah beraksi sebanyak 30 kali mengganjal ATM di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 30 TKP yang hasil pemeriksaan yang kami lakukan ke pelaku ini ada tiga orang," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Terkait modusnya, Nana mengatakan sindikat ini memiliki modus yang sama dengan pelaku-pelaku ganjal ATM yang sudah sering diungkap polisi. Modusnya mereka mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi untuk menahan kartu ATM milik korban.

-
Konferensi pers 3 kasus kriminal menonjol di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Kemudian pelaku ini seolah-olah mengantre di belakang orang yang ngambil uang dengan pura-pura mau ambil uang juga. Modusnya ketika nggak bisa memgambil kartu dia pura-pura nolong korban," ungkap Nana.

Pelaku kerap menyuruh korban untuk masukan kembali PIN ATM korban dengan tujuan pelaku menghafal PIN ATM korban. Setelah kartu ATM tak kunjung berhasil diambil, pelaku menyuruh korban pergi ke bank untuk memblokir kartu ATM miliknya.

"Ketika korban pergi, pelaku langsung melalukan aksinya dengan alat khusus gergaji dia bisa keluarkan kartu ATM. Setelah dia ambil kartu ATM dia akan kuras isi kartu ATM korban," papar Nana.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X