Menuju New Normal, Polri Buka Pelayanan SIM dan STNK

- Selasa, 2 Juni 2020 | 09:34 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Dok Divisi Humas Polri}.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Dok Divisi Humas Polri}.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka kembali layanan perpanjangan SIM dan STNK di seluruh Indonesia setelah sebelumnya ditutup. Ada dispensasi khusus bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM nya.

Melalui surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, pengumuman mengenai dibukanya layanan SIM dan STNK itu diumumkan. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Benar adanya surat telegram itu yang isinya layanan SIM dan Samsat dibuka kembali," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Selasa (2/6/2020).

Irjen Argo mengatakan pelayanan yang dibuka itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dalam surat telegram tersebut sudah dipaparkan cara bertindak petugas saat membuka layanan tersebut.

"Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan new normal," ungkap Argo.

Para Direktur Lalu Lintas disebut Argo wajib memastikan petugasnya dalam keadaan sehat dan selalu mengenakan seragam dengan lengan panjang. Petugas wajib mengenakan masker dan selalu menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer, alat pencuci tangan dan tanda batas jaga jarak di kantor Satpas maupun Samsat.

Surat telegram itu dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2020 lalu dan otomatis Satpas maupun Samsat sudah mulai dibuka kembali pasca dikeluarkannya surat tersebut. Namun meski pelayanan kembali dibuka, Polri memangkas jam operasional pelayanan itu.

Lebih jauh Argo mengatakan ada dispensasi khusus bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Dispensasi yang diberikan khusus untuk masyarakat yang masa berlaku SIM yang habis pada 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dapat memperpanjang SIM melalui proses perpanjangan SIM biasa.

"Dispensasi perpanjangan SIM bagi yang habis masa berlakunya tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X