Dukung PSBB Transisi di DKI Jakarta, Anggota DPR: Tapi Tidak Dimaknai New Normal

- Jumat, 5 Juni 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi situasi PSBB di DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi situasi PSBB di DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta sepanjang Juni 2020 dengan menitikberatkan kepada analisa data dari berbagai sisi.

Mufida menyebut perpanjangan PSBB di DKI Jakarta menjadi PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif bisa menjadi contoh bagaimana respons kebijakan terhadap Covid-19 dibuat dengan cara terukur dan tidak tergesa-gesa.

"Indikator epidemiologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan, hasil masukan dari berbagai tim ahli kesehatan bisa menjadi acuan dalam penerapan kebijakan baru," ucap Mufida kepada Indozone, Jumat (5/6/2020).

"Hasil dari berbagai indikator tadi adalah tetap memperpanjang PSBB dengan pelonggaran di beberapa aktivitas dengan protokol ketat," tambah anggota DPR dari Dapil Jakarta II itu.

Namun Mufida menyebutkan meski ada pelonggaran, ia mengimbau agar kebijakan transisi dipahami oleh semua kalangan adalah status DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB. Sehingga tidak dimaknai pelonggaran dalam PSBB sebagai new normal dalam beraktivitas.

"Kebijakan utama adalah memperpanjang PSBB dengan sebutan PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif. Sehingga hal-hal yang diatur ketat dalam PSBB masih berlaku. Meski ada pelonggaran di beberapa sektor bukan berarti DKI Jakarta memberlakukan new normal. Pengertian yang sepaham ini penting agar tidak terjadi kerancuan di lapangan," ungkapnya.

Meskipun pemulihan ekonomi penting, namun menurutnya pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi harus dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kapasitas serta protokol yang ketat.

"Catatannya ada pada pengawasan Penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masih merah. Kemudian disiplin dari masyarakat dan pelaku serta pengawasan yang ketat di sektor-sektor yang mulai dilonggarkan seperti perkantoran, rumah makan, kendaraan umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan yang ditetapkan di fase I," tutup Mufida.

Artikel menarik lainnya

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X