IPW Minta Dewas KPK Turun Soal Kabar Novel CS 'Sandera' Nurhadi di Luar Gedung Merah Putih

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 15:01 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidiumnya Neta S Pane meminta Dewan Pengawas KPK harus mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi.

"Menurut informasi di internal KPK bahwa Nurhadi "disandera" dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK," kata Neta S Pane melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Indozone.id, Sabtu (6/6/2020).

Katanya berdasarkan informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK.

Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka.

"Cara cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK pimpinan Komjen Firli Bahuri," ujarnya.

Menurutnya dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya.

Informasi yang diperoleh IPW, cara-cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan.

-
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan prapradilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad. Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan.

Neta mengatakan kalau upaya menggali pengakuan dengan cara cara "menyandera" dan memeriksa Nurhadi di luar gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan prapradilan.

Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan prapradilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa?

Terbukti praperadilannya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan.

Neta menjelaskan kalau Novel sebagai penyidik KPK, boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.

"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu. Negeri ini memang sangat aneh, kok ada Tersangka memeriksa Tersangka," kata Neta.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X