Masuk New Normal, Pihak KRL akan Batasi Lansia dan Larang Balita Masuk Gerbong

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:36 WIB
Ilustrasi lansia akan dibatasi naik KRL selama new normal. (Unsplash/ Mitchell Ng Liang an).
Ilustrasi lansia akan dibatasi naik KRL selama new normal. (Unsplash/ Mitchell Ng Liang an).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi petugas frontliner maupun pengguna KRL untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini. 

Skenario kenormalan baru new normal dimana masyarakat hidup dengan cara baru yang menyesuaikan dengan pandemi Covid-19 sedang dibahas dan disusun.

"Pada pemberlakuan kenormalan baru ini, PT KCI tetap menjalankan protokol kesehatan di moda transportasi publik yang sudah berjalan selama ini, yaitu wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta," kata Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Tak hanya itu, karena ada aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni mendatang, yakni larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL. Sedangkan bagi yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan, dan kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk. 

"Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB," terangnya.

"Begitu pula untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan untuk dijual di lokasi tujuannya, hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10:00-14:00 WIB," sambungnya.

Sementara balita, kata dia, selain berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Karena itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL. Namun, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X