Pungli THR UNJ, Polisi: Status Kasus Belum Juga Naik Tingkat

- Senin, 8 Juni 2020 | 14:45 WIB
Kampus Universitas Negeri Jakarta. (Dok. UNJ)
Kampus Universitas Negeri Jakarta. (Dok. UNJ)

Jajaran Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pungli permintaan tunjangan hari raya (THR) di tubuh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali namun status kasusnya tak kunjung naik ke penyidikan.

"Kemarin itu gelar perkara ke tiga kita laksanakan. Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Hingga saat ini, status kasus itu sendiri tak kunjung naik tingkat. Dalam artian kasus itu hingga detik ini masih di tingkat penyelidikan.

Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya sudah memeriksa cukup banyak saksi dalam kasus tersebut. Saksi itu meliputi orang-orang dari pihak UNJ hingga saksi ahli.

"Kita lakukan pemeriksaan baik itu tujuh orang pertama dan ada dari staf ahli Kemendikti dan juga ada 15 dari UNJ yang saat itu ikut rakornas itu diambil keterangan untuk klarifikasi," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR Lebaran 2020.

Kasus itu pun dilimpahkan KPK ke Polri dan penyelidikannya dilanjuti oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X