Anies Baswedan Kena Protes Ikatan Advokat Muslim Soal SIKM untuk Advokat

- Senin, 8 Juni 2020 | 15:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (instagram/aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diprotes Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). IKAMI melalui Sekretaris Jenderalnya, Djuju Purwanto mengatakan, protes kepada Anies karena Anies tak memberi pengecualian surat izin keluar masuk (SIKM), untuk profesi profesi advokat atau pengacara di masa aturan PSBB.

"Ketentuan itu merupakan bentuk diskriminatif, karena telah mengabaikan profesi advokat yang sejatinya adalah sejajar dengan penegak hukum lainnya tersebut. Dengan demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara tidak langsung telah melecehkan (down grade) profesi advokat," jelas Djudju dalam keterangan tertulis pada Senin (8/6/2020).

Menurutnya, profesi advokat punya status yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Hal tersebut kata Djudju sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (instagram/aniesbaswedan)

Dengan begini, ia menilai advokat bebas bepergian ke luat kota di masa PSBB, meski tak memiliki SIKM seperti halnya penegak hukum lainnya.

"Pelarangan keluar masuk Jakarta bagi advokat (dengan persyaratan khusus) dalam menjalankan profesinya, adalah jelas-jelas tindakan meremehkan dibanding profesi penegak hukum lainnya," tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah Saefullah, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, merilis Surat Edaran tanggal 5 Juni 2020 tentang pengecualian kepemilikan SIKM DKI Jakarta.

-
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam Surat Edaran itu, ada sebagian profesi yang mendapat pengecualian kepemilikan SIKM, seperti hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djudju melayangkan protes, karena advokat tidak termasuk dalam pengecualian itu. Ia pun mempertanyakan alasan Anies tak memberi pengecualian pada advokat. Djudju pun meminta agar Anies segera merevisi Surat Edaran tersebut.

"Kami meninta kepada Gubernur DKI Jakarta, melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Surat Edaran dimaksud," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X