Main Judi Dadu Virtual, 4 Warga Ditahan Polresta Surakarta

- Minggu, 14 Maret 2021 | 10:36 WIB
Ilustrasi judi dadu virtual. (Antaranews)
Ilustrasi judi dadu virtual. (Antaranews)

Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta menahan empat warga yang terlibat kasus judi dadu dengan cara virtual. Mereka diamankan pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di Kawasan Banyuagung Kecamatan Banjarsari Solo.

Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Minggu (14/03) mengatakan bahwa keempat warga yang terlibat kasus judi dadu secara virtual itu saat ini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan dalam proses hukum lebih lanjut.

Diketahui bahwa keempat warga yang ditahan yaitu berinisial AA (41), warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari, Solo diduga selaku bandar, HS (63), K (41), dan PS (40), ketiganya warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari Solo sebagai pemasang.

Sebelumnya, tim Sparta Polresta Surakarta mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian dadu di wilayah hukumnya. Uniknya, mereka bermain judi memakai dadu virtual menggunakan aplikasi di android.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melaksanakan giat operasi pekat dalam rangka cipta kondisi di wilayah Solo, dengan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi menemukan empat warga yang sedang bermain judi dadu, pada Sabtu (13/3), sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, polisi mengamankan salah satu warga AA yang diduga sebagai bandar judi dadu. Pelaku dalam permainan memakai dadu virtual menggunakan sebuah aplikasi android. Polisi juga menyita handphone yang dipakai oleh pelaku.

"Para pejudi itu, sengaja menggunakan dadu virtual untuk menyamarkan aktivitas agar tidak diketahui polisi. Namun, petugas berhasil menemukan aplikasi itu saat memeriksa handphone pelaku," kata Sutoyo.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni HS (63), K (41), dan PS (40), sebagai pemasang, dan menyita uang yang digunakan sebagai taruhan. Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi, antara lain uang tunai Rp609.000, satu unit Handphone merek Samsung, dua unit sepeda motor Honda Beat.

Semetara itu, atas perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X