Propam Mulai Proses Pemecatan Bripda AP, Oknum Polisi yang Tembak Wanita di Sumbar

- Minggu, 14 Maret 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi tembakan. (ANTARA)
Ilustrasi tembakan. (ANTARA)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah menyuruh Propam Polda Sumatera Barat untuk memproses pelanggaran terhadap oknum polisi berinisial Bripda AP yang menembak seorang wanita. Propam Polri juga sudah meminta Kapolda Sumbar untuk segera memproses pidana oknum polisi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Sambo mengungkap dirinya sudah membuka komunikasi dengan Kapolda Sumbar dan meminta Kapolda memproses pidana oknum polisi tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Irjen Sambo saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).

Selain itu, jenderal polisi bintang dua ini mengaku sudah menginstruksikan Propam jajaran dalam hal ini Propam Polda Sumbar untuk segera memproses etik anggota tersebut. Dia menginstruksikan agar sidang kode etik untuk proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda AP.

"Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," beber Sambo.

Seperti diketahui, dari informasi yang tersebar kasus ini bermula saat oknum anggota Polres Padang Panjang Sumbar, Bripda AP memesan wanita penghibur secara daring pada Sabtu (13/3) di Pekanbaru.

Setelah memesan, datanglah dua wanita berinisial DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati. Setelah bertemu, kedua wanita tersebut pergi lagi dengan dalih ingin membeli alat kontrasepsi.

Bripda AP yang curiga berniat ingin ikut dengan wanita tersebut namun ditolak. Singkat cerita saat kedua wanita itu menaiki taksi online, Bripda AP menembak sebanyak tiga kali dan mengenai RO.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X