Yasonna dan DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas 2021

- Rabu, 17 Maret 2021 | 17:22 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Refleksi Akhir Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/HO-Kemenkumham).
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Refleksi Akhir Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/HO-Kemenkumham).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut berkomentar soal RKUHP untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Terkait rancangan KUH Pidana, kami sudah berbicara, kita sudah berbicara mengenai ini, ada keinginan kami termasuk (RUU) Pas secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian prolegnas kita di pertengahan tahun nanti kita lihat secara bertahap," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (17/3/2021).

Bahkan menurut Yasonna, Kemenkumham sudah menggelar rapat khusus antara pemerintah dengan DPR untuk membahas itu.

“Kita sudah rapat khusus dan mencari jalan keluar mengenai hal ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Amankan Sindikat Penjual Materai Palsu, Rugikan Negara hingga Rp37 Miliar

Terkait hal ini, Anggota Komisi III Arsul Sani memandang bukan hanya RKUHP yang nantinya didorong masuk prolegnas prioritas 2021. Namun dia mendorong agar RUU tentang Pemasyarakatan. 

Pasalnya, lanjut Arsul, dua rancangan undang-undang itu sudah disepakati DPR dan pemerintah menjadi RUU carry over.

"Kami mohon pak menteri kalau bisa bapak ibu dan pimpinan Komisi III ini kita jadikan dalam kesimpulan rapat bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong dalam prolegnas prioritas 2021. Itu ketika prolegnas prioritas 2021 kita revisi atau evaluasi, biasanya di pertengahan tahun yang telah disampaikan oleh pak menteri," papar Arsul.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir pun memberikan komentarnya. Adie berujar perlunya sosialisasi terhadap RKUHP, sebelum nantinya masuk pembahasan yang malah membuat polemik. 

Dimana harus ada pembicara dengan seluruh kalangan termasuk praktisi hukum juga perlu dilakukan sebelum wacana RKUHP digulirkan.

"Terkait dengan RUU KUHP ini, jadi selain disosialisasikan apakah tidak perlu sebelum kita memulai itu kita lakukan pembicaraan dengan semua para pihak termasuk dengan para praktisi-praktisi hukum," terang Adies.

Politikus Partai Golkar ini berujar, beberapa akademisi yang mempersoalkan tentang RKUHP, khususnya terkait dengan lex specialis derogat legi generali, termasuk ITE dan korupsi.

"Jadi sekali lagi ini memang perlu dibicarakan agar saat pembahasan tidak ada lagi polemik-polemik itu," tutup Yasonna.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X