Catat Ya, Setoran Pajak Digital Tak Harus Dalam Bentuk Rupiah Lho

- Jumat, 3 Juli 2020 | 18:14 WIB
Ilustrasi hitung pajak. (Unsplash/Progressive Inssurance)
Ilustrasi hitung pajak. (Unsplash/Progressive Inssurance)

Pemerintah mulai memberlakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) penjualan secara digital atau online sebesar 10%, dari setiap transaksi barang/jasa yang berasal dari luar negeri. 

Adapun setoran pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sendiri, dapat dilakukan dengan mata uang selain rupiah. Ketentuan mengenai hal itu telah diatur dalam Pasal 8 PMK 48/ 2020 dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Penyetoran PPN bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan mata uang asing lainnya yang ditetapkan Dirjen Pajak.

"Jadi, penyetoran PPN yang dipungut, bisa menggunakan mata uang rupiah sesuai kurs pada saat tanggal pajak disetor, atau bisa juga menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia dalam webinar yang diselenggarakan hari ini, Jumat (3/7/2020). 

Di dalam beleid itu juga diatur jika penyetoran PPN dalam dolar AS atau mata uang asing lainnya, penyetoran dilakukan ke kas negara melalui bank persepsi mata uang asing atau lembaga persepsi lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.

Tata cara penyetoran PPN dalam dolar AS atau mata uang asing lainnya, masih sesuai dengan ketentuan dalam PER-12/PJ/2020, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PER-12/PJ/2020, penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu. Batasan itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. 

"Itu threshold-nya di bawah banget, dibanding negara-negara lain. Kita gak mau langsung (tinggi), kita biarkan start up-start up untuk berkembang dahulu, sebelum nanti direpotkan dengan pajak-pajak itu," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X