Mantan Pejabat BUMN China Divonis Mati Saat Jack Ma Menghilang dan Tak Tentukan Kabar

- Rabu, 6 Januari 2021 | 14:28 WIB
Lai Xiaomin/ Bloomberg
Lai Xiaomin/ Bloomberg

Mantan Pejabat tinggi BUMN China Huarong Asset Management Co, Lai Xiaomin, divonis hukuman mati terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Pemerintah telah menetapkan hukuman mati tersebut kepada Xiaomin setelah terbukti menerima suap sebesar US$ 277 juta atau sekitar Rp3,8 triliun rupiah yang dilakukannya sejak tahun 2008 hingga 2018.

Pemerintah China semakin keras dalam menindak lanjuti terkait tindak pidana korupsi di negaranya. Hingga kini tercatat sekitar 1,5 juta pejabat pemerintah China yang sedang diproses hukum terkait kasus korupsi.

Dilansir dari beberapa sumber, pemerintah China menjatuhi Xiaomin dengan hukuman mati lantaran korupsi yang dilakukan oleh Xiaomin sangat besar. Bahkan ada kemungkinan merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, pemerintah China telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan raksasa e-commerce China Alibaba milik Jack Ma atas dugaan monopoli. 

Pemerintah China berusaha mengecilkan kerajaan bisnis Jack Ma dan berpotensi mengambil saham yang lebih besar dalam bisnisnya, mengutip pejabat China dan penasihat pemerintah yang mengetahui masalah tersebut.

Namun hingga kini miliader China tersebut dikabarkan menghilang. Jack Ma dikabarkan belum pernah muncul sejak Oktober 2020 lalu. 

Menghilangnya Jack Ma hingga kini masih menjadi pertanyaan. Beberapa sumber memprediksi bahwa Jack Ma hilang lantaran dipenjara atau telah meninggal. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X