Menhub Minta Hak Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Segera Dipenuhi, Segini Besarannya

- Minggu, 10 Januari 2021 | 20:30 WIB
Keluarga korban Sriwijaya Air yang jatuh (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Keluarga korban Sriwijaya Air yang jatuh (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menugaskan pihak terkait untuk memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan adalah hak keluarga yang harus dipenuhi.

"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (10/1/2021).

Hari ini telah dilakukan pertemuan dengan beberapa keluarga korban untuk dilakukan pendataan. Pertemuan akan dilanjutkan esok hari dengan pemberian fasilitas penginapan bagi keluarga korban dari luar kota.

"InsyaAllah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi, dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub

Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, besaran santunan yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah Rp50 juta.

“Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” kata Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo.

Sejauh ini sudah ditemukan tujuh kantong jenazah dari lokasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang. 

Pesawat Boeing 737-500 diawaki enam awak aktif. Adapun rincian penumpang dalam penerbangan SJ-182 adalah 40 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi dan enam awak sebagai penumpang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X