Eksepsi Habib Rizieq Shihab untuk Kasus RS UMMI Ditolak Hakim

- Rabu, 7 April 2021 | 12:13 WIB
Habib Rizieq dibawa dari rutan Polda Metro ke rutan Bareskrim. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Habib Rizieq dibawa dari rutan Polda Metro ke rutan Bareskrim. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Seperti dilansir Antara, Khadwanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kubu Rizieq Akan Seret Pernikahan Atta dan Aurel ke Pengadilan Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Majelis Hakim menilai bahwa sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 223, 224, 225 dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X