Terungkap! Ini Alasan Kenapa Polisi Tersangka 'Unlawful Killing' Laskar FPI Belum Ditahan

- Rabu, 7 April 2021 | 10:44 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI (Antara Foto/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI (Antara Foto/M Ibnu Chazar)

Bareskrim Polri resmi menjadikan tiga polisi anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful killing" anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Namun, dua dari tiga tersangka belum ditahan. Apa alasannya? Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan alasannya adalah pertimbangan penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.

Tersangka akan ditahan dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif dari penyidik. 

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.

Sementara, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ telah meninggal dunia dan penyidikan terhadapnya telah dihentikan.

EPZ meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 3 Januari 2021 dan dinyatakan meninggal keesokan harinya.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik diklaim telah memiliki barang bukti yang cukup, ditambah dengan bukti dari Komnas HAM.

Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka yang masih belum diungkapkan.

Namun, dipastikan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Seperti diketahui, 4 laskar FPI ditembak mati polisi yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat laskar merupakan pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X