UU Cipta Kerja Dinilai Tak Hanya Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

- Rabu, 4 November 2020 | 15:55 WIB
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE)
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE)

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebut masih terdapat kesalahan dalam perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Di antaranya adalah Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Selain itu, Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," tulis PSHK dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Indozone, Rabu (4/11/2020).

Menurut PSHK, apabila dilihat lebih dalam, kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," terangnya.

Lebih lanjut, PSHK menilai pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam proses legislasi, tidak hanya dari segi teknis penulisan, tetapi juga dari substansi yang masih bermasalah.

"Secara konstitusional, presiden sebetulnya dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja," tutup keterangan tertulis PSHK.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X