FOTO: Sidang Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

- Selasa, 24 November 2020 | 12:20 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Soesilo menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/112020).

JPU mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap menggelar orkes dangdut hajatan di tengah pandemi COVID-19.

-
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
-
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X