Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, Kamis (19/11/2020).
BACA JUGA: Lihat Jerinx Marah Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Elus Dada
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umum mengacu pada UU ITE.
Artikel Menarik Lainnya: