Panas! Anies Dipanggil Polda, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemda, Tapi Kepolisian

- Selasa, 17 November 2020 | 23:53 WIB
Kolase foto pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA)
Kolase foto pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah usai memenuhi panggilan Polda Mtero Jaya, Selasa (17/11/2020).

Anies diperiksa selama sembilan jam dan dicerca dengan 33 poin pertanyaan. 

Anies tidak merinci butir-butir pertanyaan. Namun dia memastikan kalau pengakuannnya tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin apapun untuk gelaran Maulid Nabi serta pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Bahkan untuk kegiatan yang terakhir itu, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerima surat permohonan izin ataupun pemberitahuan.

Sebab, menurutnya, izin keramaian justru berada dalam wewenang pihak kepolisian, bukan Pemprov DKI.

"Permohonan izin keramaian itu bukan ditujukan pada Pemda, tapi izin keramaian itu ditujukan pada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam Monas begitu," kata Riza dikutip dari ANTARA, Selasa (17/11/2020).

Riza mengaku tidak paham dengan pernyataan Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI, Aziz Yanuar, yang menyebut bahwa pihaknya sudah memberitahu Dishub DKI Jakarta serta undangan kepada pihak kepolisian.

Sekali lagi, Riza menegaskan bahwa izin keramaian bukan urusan Pemprov DKI Jakarta.

"Yah enggak tahu, izinnya enggak ke kami. Urusan Maulid enggak ada izin ke Pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan Maulid enggak ada minta izin ke Pemda dan aturannya juga bukan ke Pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian," ujar Riza.

Riza menjelaskan, surat Wali Kota Jakarta Pusat yang disampaikan ke Petamburan merupakan upaya untuk mematsikan agar helatan tersebut mematuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi, lanjut Riza, imbauan dari Pemkot Jakarta Pusat itu juga bukan berdasar pemberitahuan panitia. Melainkan inisiatif setelah beredar informasi di media sosial.

"Bukan (karena diberi tahu), surat itu karena kita tahu mau ada (acara). Itu berita di media sosial ramai, kita berinisiatif," tuturnya.

"Ya pokoknya informasi yang kami terima adalah bahwa tim kita mendengar adanya rencana (Maulid) untuk itu Pemprov melalui kota madya melalui Pak Wali Kota melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol COVID-19. Maulidnya bukannya tidak boleh, itu boleh," sambung Riza.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X