Sidang Rizieq Offline Hari Ini, Polisi Imbau Massa Tak Perlu Datang ke Pengadilan

- Jumat, 26 Maret 2021 | 09:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)
Habib Rizieq Shihab (HRS). (istimewa)

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan bakal berlangsung hari ini secara langsung alias tanpa virtual. Polri sendiri mengimbau agar massa simpatisan Rizieq tidak datang ke Pengadilan tempat persidangan berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri mengimbau agar massa simpatisan tidak ada yang bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Imbauannya sebaiknya massa tidak usah datang ke sana," kata Kombes Yusri kepada saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Kombes Yusri menyebut jika massa tetap bergerak ke Pengadilan, akan menimbulkan terjadinya kerumunan. Polri sendiri meminta para simpatisan Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar tidak terjadi kerumunan saat persidangan berlangsung.

Baca Juga: Tim Hukum Habib Rizieq Imbau Massa Tertib Jika Hadir ke PN Jakarta Timur

"Massa tidak usah datang, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum yang ada," beber Yusri.

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari sidang lanjutan kasus kerumunan di tengah pandemi yang terjadi baik di Petamburan, Jakarta Pusat maupun Megamendung, Bogor. Terdakwa dalam kasus ini yakni Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang sebelumnya, Rizieq sempat menolak hadir dalam persidangan karena sidang digelar secara virtual, sedangkan Rizieq ingin sidang digelar secara langsung dan dirinya dihadirkan langsung di pengadilan.

Hakim sendiri sudah mengabulkan permohonan sidang secara langsung. Artinya, hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa yang akan berlangsung secara offline atau secara langsung.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X