Kuasa Hukum Partai Demokrat Anggap Gugatan Jhoni Allen Terlalu Dini, 'Dia Salah Langkah'

- Rabu, 24 Maret 2021 | 22:37 WIB
Kolase foto AHY dan Jhoni Allen (Antaranews)
Kolase foto AHY dan Jhoni Allen (Antaranews)

Seketaris Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir menganggap gugatan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu dini alias prematur.

Menurut Muhajir, keberatan terhadap pemecatan seharusnya diadili oleh Mahkamah Partai. Bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir dilansir ANTARA, Rabu (24/3/2021).

Meskipun menanggap terlalu dini, Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bakal tetap mengikuti proses persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh pengadilan.

Menurut Mehbob, pemecatan Jhoni telah dilakukan sesuai prosedur. Dia diyakini terlibat langsung dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

“KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai,” ujar Mehbob.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga pengurus DPP Partai Demokrat.

Yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. 

Dalam berkas gugatannya, kuasa hukum Jhoni meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan pemecatan dari DPP Partai Demokrat. 

Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim memerintahkan para pengurus Partai Demokrat itu untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan dirinya seperti semula.

Jhoni menuntut mereka membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan. 

Seperti diketahui, DPP Partai Demokrat memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X