Hapuskan Stigma Takut Denda Bule, 6 Bule Pelanggar Prokes di Bali Didenda Rp1 Juta

- Kamis, 25 Maret 2021 | 10:43 WIB
Polisi denda warga asing yang terjaring razia prokes di Denpasar (Dok. Humas Polresta Denpasar)
Polisi denda warga asing yang terjaring razia prokes di Denpasar (Dok. Humas Polresta Denpasar)

Enam orang warga negara asing (WNA) didenda Rp1 juta karena melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.

Dengan penindakan ini, Polresta Denpasar menegaskan bahwa mereka tidak pandang bulu atau takut menindak bule.

"Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing," kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).

Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.

Rinciannya adalah 6 bule dan satu warga Indonesia menerima sanksi teguran. 6 bule didenda Rp1 juta dan 4 warga Indonesia didenda Rp100 ribu karena tidak memakai masker.

Lalu, satu orang WNI disanksi membuat surat pernyataan di tempat. Selanjutnya, terhadap para pelanggar prokes dilakukan tindakan secara tegas terukur tetapi humanis.

Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.

Sasaran dari pelaksanaan operasi yustisi ini adalah WNA maupun WNI yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.

Saat terjaring razia, para bule ini biasanya berdalih secara klasik, yaitu mengatakan bahwa mereka lupa membawa masker atau tidak mengetahui adanya peraturan soal protokol kesehatan.

Dalam hal ini, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya justru lebih ketat pengaturan dan sanksinya.

"Jangan lalu di Bali mereka boleh seenaknya abai dengan protokol kesehatan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X