Terungkap! KPK Bocorkan Peran RJ Lino dalam Kasus Korupsi Pengadaan Crane di Pelindo II

- Jumat, 26 Maret 2021 | 18:57 WIB
Kolase foto RJ Lino dan ilustrasi crane (Antaranews)
Kolase foto RJ Lino dan ilustrasi crane (Antaranews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane.

Setelah bertahun-tahun jadi tersangka, KPK akhirnya menahan RJ Lino pada Jumat (26/3/2021).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, PT Pelindo II melelang pengadaan tiga unit QCC pada 2009 silam. 

Ketiga unit QCC itu memiliki spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.

Namun, lelang tersebut dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

Tak sampai di situ, penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu pada standar Eropa.

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan
langsung.

Perintah itu disampaikan RJ Lino melalui disposisi surat. Setelah itu, mereka mengundang tiga perusahaan.

Yaitu Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd dari China, Wuxi, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd dari China dan Doosan dari Korea Selatan.

Pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan jajarannya untuk merubah Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

Dia diduga meminta ketentuan penggunaan komponen barang dan jasa produksi dalam negeri dicabut.

"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/3/2021).

Menurut Alex, penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi 'Go For Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Ferialdy Noerlan.

Padahal, pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknik.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X