Kasus Hoaks Virus Corona dari Awal Tahun Hingga Sekarang: 104 Tersangka Ditindak!

- Selasa, 24 November 2020 | 18:32 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri memperbarui data terkait penindakan kasus hoaks virus corona. Sejak awal tahun 2020 hingga kini, tercatat ada sebanyak 105 tersangka ditindak tegas dari seluruh wilayah di Indonesia.

"Terkait data hoaks Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim per tanggal 30 Januari sampai hari ini 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Dari 104 tersangka terdiri dari 66 tersangka laki-laki dan 38 perempuan. Sebanyak 17 tersangka ditahan sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Menkominfo: Pemblokiran Hoaks Jangan Diartikan Anti Demokrasi

"Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus," beber Awi.

Para tersangka itu terbukti melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19. Bentuk hoaks itu pun beraneka ragam.

"Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid-19 padahal bukan. Kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi. Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah," pungkas Awi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X