Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) yang baru menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut upaya penahanan tersebut akan dilakukan oleh penyidik KPK, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu.
Dengan begitu, setelah pemeriksaan, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) akan langsung ditahan dan menyusul lima tersangka lainnya, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ucap Ali, Kamis (26/11/2020).
Sekadar diketahui, Andreau Pribadi Misata (APM) sendiri merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang bertindak selaku Ketua Pelaksana dan Perizinan Budidaya Lobster, dan Amiril Mukminin (AM) adalah pihak swasta.
BACA JUGA: Menteri KKP Edhy Tersangka, Gerindra dan Prabowo di 2024 Dinilai akan Jeblok
Diberitakan sebelumnya, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) telah menyerahkan diri ke KPK setelah dinyatakan buron pada Rabu dini hari kemarin.
Sementara itu, kelima orang tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, termasuk Edhy Prabowo telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.