Evakuasi Jenazah, Petugas Ini Malah Terekam Kamera 'Rampas' HP Warga, Paksa Hapus Video

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:23 WIB
Cuplikan video tim pemulasaran jenazah Covid-19 Polda Metro Jaya saat evakuasi jenazah di tengah banjir. (Twitter @DivHumas_Polri)
Cuplikan video tim pemulasaran jenazah Covid-19 Polda Metro Jaya saat evakuasi jenazah di tengah banjir. (Twitter @DivHumas_Polri)

Seorang petugas berpakaian APD tertangkap kamera mengambil secara paksa ponsel milik warga yang merekam aktivitas mereka saat mengevakuasi jenazah di tengah banjir.

Video yang diunggah akun Twitter @DivHumas_Polri itu pun viral dan mendapat kecaman banyak warganet.

Sebab, petugas tersebut seolah bersikap arogan dan memperlihatkan cara yang kasar saat mengambil ponsel warga.

Tak hanya itu, petugas tersebut juga tidak mengembalikan ponsel kepada pemilik usai melihat isinya. Dia tertangkap kamera meletakkan ponsel itu di pagar rumah orang lain dan langsung berlalu.

Video inipun sudah dibagikan sebanyak seribu kali dan menuai banyak komentar.

Awalnya, akun Twitter @DivHumas_Polri membagikan video sejumlah petugas yang sedang mengevakuasi jenazah menggunakan perahu karet di tengah banjir.

"Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Polda Metro Jaya Evakuasi Jenazah Ditengah Banjir," tulis akun tersebut, Sabtu (20/2/2021).

Pada video itu, sejumlah petugas dengan pakaian APD terlihat membawa jenazah menggunakan perahu karet di tengah banjir.

Di bagian depan terlihat lelaki yang menyeret perahu tanpa menggunakan APD.

Namun, netizen terkejut saat melihat tayangan di detik 0:35. Seorang petugas berpakaian APD terlihat sigap mendatangi warga yang kala itu merekam mereka menggunakan ponselnya.

Petugas tersebut terlihat mengambil paksa ponsel milik seorang wanita yang diduga mereka kegiatan mereka.

"Hapus...hapus," kata petugas tersebut kepada warga.

Pada video tersebut, sang petugas terlihat mengutak-atik ponsel warga yang 'dirampas' sembari berjalan menyusuri banjir.

Setelah selesai melihat isi ponsel itu, petugas tersebut kemudian meletakkannya di pagar warga yang lain tanpa mengembalikannya terlebih dahulu kepada pemilik.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X