Peneliti Sebut Program Vaksinasi Mandiri Harus Lindungi Data Pribadi

- Selasa, 16 Februari 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi vaksin. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi vaksin. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan bahwa program vaksinasi mandiri yang digagas sejumlah pihak harus betul-betul memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pendataannya.

"Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi. Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan," kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis, Selasa (16/02).

Ia menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan oleh pihak yang mendukung vaksinasi mandiri dilakukan secara survei yang mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor ponsel.

"Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya," ucapnya.

Merujuk pada draft RUU Perlindungan Data Pribadi, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.

Informasi itu meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin) dan berapa lama data itu akan digunakan pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.

"Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan," jelas Dina.

Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi COVID-19 patut diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat.

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X