Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyoroti Undang-undang ITE yang kerap dijadikan acuan masyarakat untuk membuat laporan polisi. Ke depan, Listyo menyebut pihaknya akan selektif menyelidiki kasus-kasus berkaitan dengan UU ITE.
"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021)
Listyo menyebut pihaknya ingin mengawal proses penengakkan hukum dengan memperhatikan HAM. Untuk itu mengenai kasus ITE pihaknya akan lebih selektif mengusut kasus tersebut.
BACA JUGA: Panglima Jelaskan Rapim TNI-Polri Digelar untuk Menyatukan Sikap dan Tindakan
Lebih jauh mantan Kabareskrim Polri itu menyebut selektif dalam pemilihan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.
"Ini dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," pungkas Listyo.