Polri Endus Dugaan Penyelewengan Dana Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat

- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:31 WIB
Suasana salah satu dermaga di Kota Sorong, Papu Barat. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Suasana salah satu dermaga di Kota Sorong, Papu Barat. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Polri mencium adanya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) di Papua dan Papua Barat. Dana otsus itu sendiri diketahui digelontorkan pemerintah hingga ratusan triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Pol Achmad Kartiko. Dia menyebut otsus sendiri digelontorkan untuk menyelesaikan masalah-masalah di tanah Papua.

"Yang menjadi fokus utama bidang politik terkait dengan isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua. Otsus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," kata Brigjen Achmad dalam Rapat Pimpinan (rapim) Polri 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Brigjen Achmad mengatakan pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp126 triliun untuk Papua dan Papua Barat. Polri menduga ada tindakan penyelewengan dana otsus tersebut.

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat namun, ada permasalahan penyimpangan anggaran," beber Achmad.

Lebih jauh Achmad membeberkan hasil temuan dari BPK terkait dugaan penyelewengan dana otsus Papua. Dia menyebut ada dugaan pemborosan anggaran atau ketidakefisien dalam menggunakan anggaran.

"Pertama adalah temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar, ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," kata Achmad.

Tak sampai disitu, dia juga membongkar jika ada sejumlah kelompok yang meminta otsus tidak diperpanjang. Dari data Polri tercatat ada sebanyak 45 organisasi yang menolak otsus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X