Kasus UU ITE Libatkan IPW Berakhir Mediasi, Pelapor Cabut Laporannya

- Kamis, 25 Februari 2021 | 09:27 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor yakni Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro terkait kasus ITE yang membuat IPW meminta Kapolri mencopot Dirkrimsus Polda Metro. Kini, pelapor dalam kasus tersebut sudah mencabut laporannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut hasil mediasi antara tersangka dengan pelapor sudah menemukan titik temu.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya," kata Irjen Argo kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Mediasi tersebut dilakukan saat polisi memanggil terlapor dua hari yang lalu. Hasil pertemuan itu menghasilkan jalan tengah.

"Misal yg dilaporkan dipanggil kita mediasikan, wajar, ada buktinya bahwa terlapor maupun tersangka diundang, dipanggil melalui surat resmi dan tujuannya dimediasi sehingga dengan mediasi ini terjadi win win solution," beber Argo.

Lebih jauh Argo mengatakan instruksi atau pedoman penanganan kasus ITE yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sudah dijalankan oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibuktikan dengan mediasi yang berhasil dan pelapor sudah mencabut laporannya.

"Ini tetap surat edaran Bapak Kapolri sudah diterapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi ada laporan, kita lakukan mediasi. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan kenapa tidak? Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata Argo.

Seperti diketahui, IPW meninta Kapolri untuk mencopot Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai tidak mengikuti instruksi Kapolri. Hal itu lantaran setelah instruksi Kapolri keluar, Polda Metro Jaya memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut pemanggilan terlapor bukan untuk diperiksa melainkan untuk dilakukan mediasi. Polda Metro menyebut pihaknya akan mengikuti instruksi Kapolri berkaitan penanganan kasus ITE.

Kasus ITE itu sendiri berkaitan dengan ucapan Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro terkait sepak bola yang dipermasalahkan pelapor hingga dilaporkan ke polisi. Joseph menuding terlapor diberikan uang oleh Ketua PSSI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X