Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Pelegalan Miras, Presiden PKS: Langkah yang Tepat

- Rabu, 3 Maret 2021 | 12:23 WIB
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. (photo/Instagram/@pk_sejahtera)
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. (photo/Instagram/@pk_sejahtera)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 mengenai investasi minuman keras (miras). Terkait pencabutan itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai langkah Jokowi ini adalah tindakan yang sudah semestinya dilakukan.

Menurut Syaikhu, Perpres pelegalan miras itu mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, salah satunya ormas keagaaman. Bahkan Syaikhu mengatakan PKS sendiri menolak Perpres tersebut.

"Sejak terbitnya aturan ini, kami PKS sudah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi miras. Termasuk berbagai elemen masyarakat lain, baik MUI, PBNU, Muhammadiyah, Majelis Rakyat Papua, Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua dan elemen masyarakat lainnya yang juga menolak lampiran Perpres Investasi Miras. Jadi sudah semestinya Pak Jokowi melakukan pencabutan aturan itu," ujar Syaikhu dalam keterangannya yang diterima INDOZONE, Rabu (3/3/2021).

Syaikhu menegaskan bahwa miras adalah penyebab dari segala macam kejahatan dan ancaman. Selain itu, miras juga menurutnya bisa membuat generasi muda menjadi hancur.

"Miras adalah induk dari segala kejahatan dan ancaman 'lost generation'. Miras juga merusak kesehatan. Miras memiliki daya rusak sangat dahsyat terhadap generasi muda. Indonesia Maju yang selalu digaungkan jadi kehilangan maknanya," tegas Syaikhu.

Lebih lanjut, Syaikhu berujar apabila pemerintah harus berhati-hati ke depannya di dalam membuat sebuah kebijakan. Dimana dalam membuat aturan harus lebih cermat dan bijaksana dengan memperhatikan wujud-wujud pancasila.

"Ini jadi pelajaran. Pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan, harus betul-betul sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, dan komitmen mewujudkan revolusi mental," tandas. Syaikhu.

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.

 

Artikel Menarik Lainnya:

     

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X