Pemotor Sunmori Bandel yang Ditendang Paspampres Akhirnya Cuma Ditilang Polisi

- Selasa, 2 Maret 2021 | 09:37 WIB
Dua pemotor yang terobos Ring-1 pengamanan Paspampres (Instagram/@jetliwandana2/@juniarwilliam17)
Dua pemotor yang terobos Ring-1 pengamanan Paspampres (Instagram/@jetliwandana2/@juniarwilliam17)

Kasus viral pemotor viral yang ditendang oleh Paspampres di Jakarta Pusat berujung di akhir kasus. Dari sisi kepolisian, polisi sendiri melakukan penindakan tilang kepada pemotor tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Fahri menyebut ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor tersebut hingga polisi memutuskan untuk melakukan penilangan.

"Kami melihat bahwa ada pelanggaran pelanggaran lalu lintas, teknis termasuk kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

"Jadi untuk prosesnya hanya penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," sambung Fahri.

Baca Juga: FOTO: Tumpukan Sampah di Pantai Pandeglang

Polisi akhirnya menilang pemotor itu dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Fahri menyebut ancaman hukuman pemotor tersebut kurungan dua bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap dia.

Seperti diketahui, sebuah video viral di lini masa menampilkan pemotor moge yang ditendang oleh Paspampres. Dalam video yang beredar, tampak seorang pemotor berteriak 'viral' setelah merekam rekannya yang ditendang oleh Paspampres.

Usut punya usut ternyata aksi tersebut dilakukan karena pemotor tersebut masuk ke dalam ring 1 di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. Paspampres sendiri memiliki kewenangan sampai menembak siapa saja yang masuk tanpa izin ke ring 1.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X