Soal Penempatan Uang Negara di Bank Umum, Ini Tanggapan Pengusaha

- Kamis, 25 Juni 2020 | 16:25 WIB
Ilustrasi pinjaman uang (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi pinjaman uang (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 pada tanggal 22 Juni 2020 yang mengatur tentang penempatan uang negara pada bank umum, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Menarik jika dilihat dan dicermati konsideran keluarnya PMK ini, salah satunya adalah UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, tetapi konsiderannya tidak mencantumkan PP nomor 23 tahun 2020 tentang program pemulihan ekonomi nasional. 

Dalam kebijakan PMK Nomor 70 Tahun 2020 ini, pemerintah akan menempatkan dana negara sebesar Rp30 triliun di bank pemerintah, dengan mendapatkan imbal hasil sesuai dengan tingkat SBI dari Bank Indonesia.

"Penempatan dana ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk terus melakukan ekspansi kredit, terutama di sektor UMKM, dan perbankan dapat membuat daya ungkit menjadi tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani di Jakarta, Kamis (25/6/2020). 

-
Ilustrasi Uang. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Ajib mengatakan, dengan tidak digunakannya PP Nomor 23 tahun 2020 tentang program pemulihan ekonomi nasional sebagai konsideran, maka PMK Nomor 70 tahun 2020 ini tidak mengatur alokasi dana untuk pemulihan ekonomi nasional secara langsung, diantaranya kebutuhan subsidi bunga atas relaksasi kredit berjalan, alokasi PMN untuk BUMN, maupun alokasi Jaminan Kredit Modal Kerja yang dibutuhkan UKM.

"Penempatan Uang Negara ini adalah kegiatan rutin yang memang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kondisi keuangan dan kondisi perekonomian yang terjadi," tuturnya. 

Namun demikian, kata Ajib, satu hal yang perlu dikritisi dari kebijakan ini adalah bagaimana pemerintah masih belum full effort atau bisa juga belum kompak dalam mendesain regulasi ekonomi agar dunia usaha kembali bisa berjalan normal. 

Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menunjukkan komitmen yang konsisten dalam membuat dan mengawal regulasi yang bisa memberikan angin segar buat dunia usaha, tetapi sepertinya langkah serupa belum ditunjukkan oleh Bank Indonesia.

"Bank Indonesia harus menjadi penopang kebijakan moneter dan secara langsung juga membantu likuiditas di industri perbankan, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai turunan dari PP Nomor 23 tahun 2020. Ini sejalan dengan konsep burden sharing yang digagas oleh Menteri Keuangan," tuturnya.  

Melihat realitas yang ada, dunia usaha melihat adanya angin setengah segar dari pemerintah, dalam masa pandemi ini. Sisi perbankan, mereka mendapat likuiditas tambahan untuk melakukan ekspansi kredit. 

"Sisi pemerintah, atas penempatan uang negara, tetap mendapatkan imbal hasil. Sedangkan sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi progam pemulihan ekonomi nasional secara langsung," tuturnya. 

Untuk bisa melakukan percepatan keluar dari pandemi, angin yang disebutnga setengah segar ini harus segera dilanjutkan dengan adanya angin segar dari pemerintah, sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait, serta keberlanjutan program pemulihan ekonomi nasional secara utuh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X